nusakini.com - Jakarta - Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Sudin Pusip) Jakarta Selatan memberikan sosialisasi terkait cara pengarsipan dokumen kependudukan dan surat berharga kepada warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Belimbing, Pasar Minggu.

Staf Seksi Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Selatan, Hery Sumantri mengatakan, masih banyak warga yang belum secara khusus mengarsipkan dokumen kependudukan dan surat berharga miliknya.

"Ada sekitar 30 warga yang merupakan orang tua dari anak-anak peserta acara mendongeng. Masih banyak dari mereka yang belum mengarsipkan khusus dokumen seperti sertifikat rumah, KK, akta, ijazah, BPKB dan surat penting lainnya," ujar Hery

Menurut Hery, arsip-arsip ini harus disimpan dalam satu wadah, dan tidak boleh dibolongkan.

"Arsip-arsip keluarga harus dijaga agar tidak rusak, kemudian disimpan menjadi satu tempat. Kalau ada peristiwa kebakaran atau banjir atau gempa itu bisa diselamatkan semua," tuturnya.

Salah satu peserta Ayu Noor Salihah (30) mengaku baru mengetahui kalau arsip tidak boleh di laminating.

"Baru tahu saya klo KTP, KK, akta, ijazah itu termasuk dalam arsip dan tidak boleh dilaminating. Sehingga sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama menjadi lebih peduli dalam kearsipan," tandasnya.(pr/kj/al)